BATAM, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam meringkus Agus, pelaku penganiayaan terhadap anak yang masih berusia 1,5 tahun, Minggu (11/2/2024) dini hari.
Diketahui, Agus ini memiliki anak kembar bernama Yoga dan Yogi, lantaran sang anak rewel dan tidak bisa ditenangkan, akhirnya ia tersulut emosi dan menganiaya anaknya bernama yogi.
Kapolsek Sagulung,Iptu Donald mengatakan, kasus penganiayaan ini awalnya dilaporkan oleh perangkat RT/RW setempat.
Mendapat laporan terseabut, pihaknya menindaklanjuti dan langsung menuju ke tempat kejadian.
“Penganiayaan dilakukan pada Sabtu 10 Februari 2024, warga yang mengetahui langsung melaporkan ke polisi.Keesokan harinya tersangka diamankan di Kavling Lama Sagulung, Batam, Kepulauan Riau,” kata Donald, Senin (12/2/2024).
Donald menjelaskan, berdasarkan pengakuan Agus bahwa dirinya mengaku tak tahan dengan rengekan sang bayi yang tidak bisa ditenangkan. Ia bekerja sebagai buruh serabutan.
“Penganiayaan didasari oleh kekesalan tersangka, korban yang masih bayi diketahui mengalami memar di bagian pipih dan lengan kanan. Korban juga telah mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Donald menambahkan, saat ini kasus tersebut masih didalami oleh tim penyidik. Kemudian kondisi kesehatan Yogi semakin membaik.
“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.*