Ditlantas Polda Kepri Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipun Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp

Imbauan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), di bawah komando Kombes Pol. Tri Yulianto terkait dus penipun surat tilang elektronik via WhatsApp. (Foto: Ilustrasi).

BATAM, RADARSATU.COM – Akhir-akhir ini marak terjadi modus penipuan surat tilang elektronik yang dikirim melalui via WhatsApp mengatasnamakan pihak kepolisia.

Hal tersebut direspon cepat oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), di bawah komando Kombes Pol. Tri Yulianto.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepri  dan para wisatawan untuk waspada.

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Kombes Pol. Tri Yulianto menyebut bahwa modus penipuan itu mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK.

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp yang mengatasnamakan pihak kepolisia, kami pastikan itu penipuan dan tolong diabaikan saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” jelasnya.

Jadi, bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.

“Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” tambahnya. *

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *