Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Batu 5 Atas

Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang saat menertibkan lapak pedagang kaki lima di Km 5 Atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Senin (5/2/2024). (Foto: Okta/Radarsatu.com).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Batu 5 Atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Senin (5/2/2024).

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 tentang penertiban umum. Lapak jualan yang dibongkar Satpol PP itu karena masuk dalam Fasilitas Umum (Fasum) yang memang dilarang untuk berjualan.

“Kita juga tahu jalanan sudah macet di tambah semakin banyak PKL yang tumbuh tak terkendali membuat jalan semrawut dan keindahan kota tidak cantik jadinya,” kata PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusril.

Baca Juga :  Tarif Pas Masuk Pelabuhan SPB Boleh Naik, Asalkan Fasilitasnya Dibenahi

Sebelumnya sejumlah tempat di berbagai lokasi yang melanggar Perda telah di tindak Satpol PP. Penertiban terhadap lapak -lapak yang melanggar turut dihadiri pihak kelurahan setempat.

“Hari ini ada empat yang kami amankan dan satu memilih baik secara pindah mandiri, sangsi yang di berlakukan ialah penertiban,” tambahnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *