Awal 2024, Kejati Kepri Berhasil Terapkan Resorative Justice Terhadap 2 Perkara Pidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., MHum didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH. melaksanakan exposeterhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. (Foto: Kejaksaan Tinggi Kepri).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., MHum didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH. melaksanakan exposeterhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. melalui sarana virtual dengan mengajukan 2 perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (30/1/2024).

Kegaitan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., MHum juga turut didampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, S.H., M.H.,Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Lingga Rizal Edison, S.H.,dan Kasi Pidum Kejari Lingga.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., MHum memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil terapkan resorative justice terhadap 1 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan tersangka MUHAMMAD SANDI IRWANSYAH Bin SUIDI dalam perkara Penggelapan dalam jabatan jo perbuatan perlanjut melanggar Pasal 374Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Kakek 79 Tahun di Karimun Ditemukan Sudah Jadi Tulang

Kemudian Kejaksaan Negeri Lingga berhasil terapkan resorative justice terhadap 1 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm) dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 2 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda)atas nama tersangka MUHAMMAD SANDI IRWANSYAH Bin SUIDI melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP danTersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm )melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga :  Polres Anambas Tangkap Tiga Pengguna Sabu

Adapun syarat yang telah terpenuhi yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, maka ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut ketentuan peraturan per-Undang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Besuk Pengurus yang Sakit, Candra: Kami Keluarga Terdekat

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (Ril/Robin)

Penulis: RobinEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *