Satnarkoba Polres Karimun Amankan 4 Tersangka Beserta 995,58 Gram Sabu dan 31 Butir Pil Ekstasi

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat pimpin pengungkapan tindak pidana narkotika. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 4 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus narkotika ini dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Wakapolres, Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung atas kinerja yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka dalam kurun waktu 2 hari.

Baca Juga :  Penutur Asing di Johor Malaysia Kini Bisa Kursus Bahasa Jawa

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

“Empat tersangka ini masing-masing berinbisial MP, AR, ZM dan FR,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/1/2024).

Fadli menjelaskan, tersangka MP, AR dan ZM ditangkap di wilayah Kecamatan Karimun, dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu seberat 372,04 gram dan 31 butir pil ekstasi berwarna kuning bergambar HULK.

Selanjutnya, pihaknya kembali mengamankan tersangka berinisial FR di wilayah Kecamatan Tebing, dengan barang bukti sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat 623,54 gram.

Baca Juga :  Hasan Undang Masyarakat Tanjungpinang ke Rumah Dinas

“Dari ke 4 tersangka ini Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 995,58 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 31 butir,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang -Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *