Kejaksaan Karimun Musnahakan Ratusan Kotak Berisi Mikol

Kejaksaan Negeri Karimun saat memusnahkan 700 kotak MMEA. (Foto: Dok.Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan 700 kotak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan itu dilaksanakan di wilayah Semamal Kecamatan Tebing, dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Rabu (17/1/2024) kemarin.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan ini berdasarkan Nomor : Print – /L.10.12/Kpa.5/01/2024 tanggal Januari 2024.

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan tahun lalu. Mengingat halaman kantor kejaksaan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemusnahan maka kita lakukan di area TPA Sememal Tebing,” katanya.

Baca Juga :  Kodim 0317/TBK Tanam 700 Bibit Mangrove di Bibir Pantai

Priyambudi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan lanjutan dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejari Karimun pada Desember 2023.

“Barang bukti dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat di dalam lubang,” tambahnya.

Penulis: HarryEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *