Polisi Amankan Supir Truk Memuat Kayu Ilog di Kebun Durian Kampar

Polisi mengamankan kayu ilegal logging. (Foto: Pat)

PEKANBARU, RADARSATU.com – Pengemudi truk Colt diesel inisial K (48) diamankan di Jalan Lintas Raya Lipat Kain-Pekanbaru Desa Kebun Durian Kecamatan Kampar Kiri, karena mengangkut kayu diduga hasil Ilegal logging. Pria ini diamankan pada Jumat (24/11) sore, saat mengemudikan truk Colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani mengatakan, saat dilakukan pengecekan barang muatan ditemukan truk Colt diesel memuat kayu campuran.

“Pelaku dan barang bukti kayu olahan saat ini sudah kami amankan,” kata Kompol Rahmadani.

Baca Juga :  Beredar Penipuan Surat E-Tilang, Polisi Minta Masyarakat Waspada

Pelaku diamankan bermula dari laporan masyarakat, yang melihat kayu diduga hasil ilegal logging dimuat ke truk yang dikemudikan tersangka di Desa Sei Geringging.

Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud masyarakat, diketahui mobil truk yang diinformasikan mengangkut kayu ilog sudah berjalan dan ditemukan melintas di Jalan Lintas Raya Lipat Kain-Pekanbaru Desa Kebun Durian.

Selain tersangka dan barang bukti, dari tangannya turut diamankan foto copy surat lelang, surat daftar kayu olahan dan foto copy surat angkutan lelang tahun 2022, serta surat Nota angkutan.

Baca Juga :  Kepala BP Batam dan Menko Perekonomian RI Hadiri Peresmian PSN Galang

Pria inisial K ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.

“Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” ujar Kompol Rahmadani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *