Perkara Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan Jalani Sidang Perdana

periode 2023-2024 Polres Bengkalis telah mengintensifkan upaya sosialisasi di seluruh wilayah hukum Polres Bengkalis. (Foto:

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com –  Bayu Wicaksono terdakwa perkara kasus korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan T.A. 2018 dan 2019 jalani sidang perdana bersama Siswanto, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/11/2023).

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Riska Widiana, dan Hakim Anggota I, Siti Hajar Siregar dan Hakim Anggota II Syaiful Arif.

Penuntut Umum membacakan Dakwaan sebagai berikut, surat dakwaan Nomor  PDS-04/L.10.5/Ft.1/10/2023, Tanggal 24 Oktober 2023 atas Nama Terdakwa Bayu Wicaksono, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Pemko Tanjungpinang Ambil Alih Lahan HGB PT CDA

Kedua, surat dakwaan Nomor : PDS-05/L.10.5/Ft.1/10/2023, Tanggal 24 Oktober 2023 atas Nama Terdakwa BAYU WICAKSONO, ST, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. Dan PDS-06/L.10.5/Ft.1/10/2023, Tanggal 24 Oktober 2023 atas Nama Terdakwa Siswanto, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Tinjau Reklamasi Mangrove PT Timah Tbk Unit Produksi Kundur

Setelah dibacakan Dakwaan, Bayu Wicaksono dan Terdakwa Siswanto menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan akan kita lanjutkan hari Rabu 29 November 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa,” tutup ketua majelis hakim dan diakhiri dengan ketukan palu sidang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *