Pj Wali Kota Tanjungpinang Harap Masyarakat Pahami Potensi Risiko Investasi Ilegal

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Kegiatan sosialisasi mengenal Investasi yang Legal dan Ilegal kepada Kepala Sekolah/Guru se-Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, buka secara langsung oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, di Trans Convention Center.

Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan bahwa Pemko Tanjungpinang dan OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sangat mendorong tercapainya percepatan inklusi dan literasi keuangan yang lebih baik khususnya terkait produk investasi yang legal dan aman bagi masyarakat.

“Investasi ilegal atau bodong marak terjadi di Indonesia, termasuk di kota Tanjungpinang dikarenakan sebagian besar masyarakat masih awam dengan bisnis investasi ilegal sehingga janji-janji manis dengan proses yang cepat dan keuntungan yang besar ditelan dengan mentah-mentah. Akibatnya tidak sedikit masyarakat dari semua kalangan baik masyarakat, tenaga pendidik, tokoh publik dan kalangan menengah atas pun menjadi korban investasi bodong ini,” kata Hasan, Jumat (13/10/2023).

Disampaikannya, berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022 menunjukkan Indeks Literasi Keuangan mencapai 49,68% dengan inklusi sebesar 85,10%. Artinya, hanya 49,68% yang memahami pengetahuan produk keuangan se-Indonesia.

Baca Juga :  Meninggal Usai Berobat di Puskesmas Sei Jang, Keluarga Dyo Putra Curiga Ada Kelalaian Dokter

“Sebenarnya investasi ilegal dapat dikenali dengan ciri menjanjikan keuntungan yang bisa diraih dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari proses rekrutmen anggota, klaim tanpa resiko, legalitas tidak jelas dan lainnya. Dapat kita sampaikan bahwa masih rendahnya literasi dalam memahami dan mendapatkan informasi terkait investasi yang aman dan legal oleh masyarakat kita. Maka penting kiranya kita semua mengikuti sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan terkait investasi legal dan ilegal,” jelasnya.

Untuk itu Hasan berharap kepada seluruh peserta untuk memahami dan menginformasikan kepada peserta didik di sekolah masing-masing.

“Diharapkan kepada bapak dan ibu untuk dapat memberikan pemahaman dan meneruskan informasi kepada para peserta didik di sekolah masing-masing. Selain itu penting untuk menumbuhkan budaya menabung pada generasi muda terutama pelajar melalui implementasi satu pelajar, satu rekening dengan program SIMPEL atau Simpanan Pelajar,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan yang juga selaku Deputi Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Demi Tri Aryadi menambahkan OJK memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor Jasa Keuangan seperti Industri Perbankan, Industri Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank seperti Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta melakukan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

“Dalam hal Perlindungan Konsumen, mengamanatkan agar OJK melakukan tindakan preventif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat termasuk kepada Guru dan ASN terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan seperti produk Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pegadaian dan Industri Keuangan lainnya termasuk kaitannya dengan waspada investasi ilegal,” sebutnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2022, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan meliputi pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan, masyarakat Kepulauan Riau sebesar 48,57?n tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan) sebesar 87,01%. Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepulauan Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan.

Baca Juga :  Pemerintah Gelar Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 2024 Melalui Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional

“Sehingga tidak heran jika masyarakat di Kepulauan Riau banyak terjebak dengan penawaran investasi illegal dan Pinjol ilegal,” tambahnya.

Untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah/Guru di Kota Tanjungpinang terhadap investasi legal dan ilegal, OJK akan menyampaikan materi yaitu pengenalan OJK dan mengenal Investasi Legal dan Ilegal.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat terhindar dari penawaran yang tidak logis dengan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa menyampaikan potensi risikonya. Juga pengenalan investasi di Pasar Modal dengan tujuan para peserta dapat mengenal dan memahami wahana investasi di sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *