Soal Rekayasa Data, BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri

Kepala BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Humas BP Batam(

BATAM, RADARSATU.com — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyayangkan soal tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari. Dimana, Lagat meragukan data 300 KK di Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.

Kepala BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggung jawabkan. Data 300 KK itu, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.

“Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” tegasnya, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga :  Pickup Bermuatan Bahan Bangunan Pecah Ban di Tol Pekanbaru-Dumai

Ariastuty melanjutkan, tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan, hingga Rabu, 27 September 2023, sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.

“Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam,” katanya.

Untuk itu, Ariastuty mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar Pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan dengan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut.

Baca Juga :  Berkeliaran Bawa Pisau Dan Tidak Berpakaian, Seorang Pria di Sei Jang Diciduk Polisi

Sehingga bisa memberikan multiplier effect terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri.

“Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *