Gubernur Surati Pelindo, Minta Penundaan Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Kominfo Kepri.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Menindaklanjuti polemik rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang yang banyak di soroti dan ditolak sejumlah pihak, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad akhirnya mengirimkan surat kepada PT Pelindo Regional I Tanjungpinang untuk menunda kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura.

Di dalam surat bernomor B/552.3/1232/DISHUB-SET/2023 tersebut Gubernur yang akrab dipanggil Ansar ini menyampaikan 3 Poin penting yang ditujukan kepada Kepala PT Pelindo Regional I Medan. Ketiga poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah pada tanggal 21 Juni 2023 secara resmi telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemic

2. Pada masa pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat Kepulauan Riau menjadi sangat memprihatinkan. Dan dengan dicabutnya masa pandemi menjadi endemic diharapkan perekonomian di Kepulauan Riau dapat meningkat.

Baca Juga :  Medco E&P Serahkan 30 Unit Tempat Tidur Pasien dan 200 Gawai Dari Pekerja

3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut mohon kiranya Saudara dapat menunda kenaikan tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, karena pada saat ini perekonomian masyarakat Kepulauan Riau untuk saat ini sedang masa pemulihan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Direktur Utama PT. Pelindo di Jakarta dan General Manager PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang

Sebelumnya rencana kenaikan tarif Pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura sempat menghebohkan masyarakat imbas dari viralnya berita acara antara PT Pelindo Regional I dengan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ketika melakukan studi banding dan kunjungan kerja ke Makassar di sejumlah akun media sosial dan media massa.

Beredarnya isu kenaikan tarif ini memunculkan berbagai reaksi dan kecaman dari warga Tanjungpinang baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi, salah satunya adalah HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan yang melakukan aksi mimbar bebas dan penandatanganan petisi penolakan bersama masyarakat pada hari Sabtu sore, 22 Juli 2023 di Tugu Proklamasi di depan Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pemberitaan, Diskominfo Lingga Akan Tambah Anggaran Publikasi

Rencana kebijakan yang di canangkan oleh Pelindo tersebut juga mendapat reaksi dari sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang tergabung di beberapa Komisi. Mereka  melakukan penandatanganan petisi di sebuah spanduk sebagai simbol penolakan dan ketidaksetujuan.

Lalu hari ini, di tanggal yang sama dengan tanggal yang tertera pada surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau kepada Pelindo, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Pihak Pelindo, beberapa instansi terkait, masyarakat dan sejumlah awak media untuk membahas dan memperjelas masalah ini di gedung paripurna DPRD Kota Tanjungpinang

Baca Juga :  Ayo Dukung Kegiatan TMMD di Tanjung Siambang

Pada kegiatan RDP tersebut Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang Bintan dicecar beberapa pertanyaan oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Di saat yang sama Komisi III DPRD juga melakukan klarifikasi mengenai hubungan mereka dengan permasalahan ini.

Dari pertemuan RDP itu DPRD Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa mereka menolak dengan tegas kenaikan tarif masuk Pelabuhan SBP dan meminta Pelindo agar lebih fokus melakukan pembenahan terhadap fasilitas dan infrastruktur Pelabuhan SBP. DPRD Kota Tanjungpinang juga mengeluarkan 10 rekomendasi terhadap PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang.

Penulis: Randi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *