Golkar Tolak Rencana Pelindo Naikkan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Fraksi Golkar DPRD Tanjungpinang sepakat menolak rencana Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Penolakan itu langsung diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungpinang, Dasril pada Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, kenaikan tarif pas itu tidak sesuai dengan semangat pemulihan ekonomi yang digaungkan oleh pemerintah. Kenaikan tarif pas pelabuhan akan menyebabkan inflasi dan mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Jangan dulu membebani masyarakat dengan wacana akan menaikkan harga tarif masuk pelabuhan itu. Berikan kesempatan masyarakat untuk membenahi ekonominya pasca pandemi covid kemarin,” kata Dasril,” ujarnya.

Baca Juga :  Ade Angga Dilantik Jadi Ketua Depidar Soksi Provinsi Kepri

Dasril menjelaskan bahwa dalam Permenhub 121 Tahun 2018 Pasal 22, memang Pelindo dapat menaikkan jasa kepelabuhan seperti pas masuk paling singkat dua tahun sekali kecuali dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud pada poin pertama, yaitu kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 persen.

Kemudian, peningkatan pelayanan, peningkatan infrastruktur pelabuhan dan yang terakhir keadaan luar biasa.

“Nah, jika merujuk pada peraturan tersebut, apakah ke 4 kategori tersebut sudah terpenuhi oleh PT Pelindo, sehingga kemudian berencana akan menaikkan tarif pas tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Humas BP Batam dan Tim Analisis Media Setjen DPR RI Saling Tukar Informasi Pengelolaan Media

Oleh karena itu, Dasril meminta agar PT Pelindo fokus pada pelayanan Infrastruktur dan fasilitas pelayanan lainnya yang mendesak segera di benahi.

“Jadi, fokusnya bukan dengan menaikkan tarif,” tambahnya.

Sebelumnya, GM PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis menyampaikan, kenaikan tarif pas akan berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Tarif pas mengalami kenaikan 50 persen, dari awalnya Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.

Pelindo beralasan, kenaikan tarif pas masuk seiring dengan peningkatan pelayanan, apalagi sudah tidak ada kenaikan tarif selama lima tahun terakhir.

Selain itu, faktor inflasi dan kenaikan BBM serta biaya operasional turut menjadi faktor utama penyebab kenaikan tarif pas masuk pelabuhan.

Baca Juga :  Lintasi Jalan Ekstrim Saat Kampanye, Soerya Kabulkan Permintaan Warga

“Masyarakat harus tahu, tarif yang berlaku sekarang sudah berjalan 5 tahun, seharusnya kita sudah bisa lakukan penyesuaian 3 kali,” katanya, Senin (17/7/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *