KARIMUN, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (27/2/2023).
Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial SJ berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023.
Kapolsek tebing AKP M. Jaiz mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Pamak Laut RT 003 RW 001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Yang mana awalnya korban menanyakan keberadaan gelang emasnya kepada suami yang biasa ia letakkan di atas lemari.
Kemudian, korban juga melihat gagang pintu kamar korban sudah rusak. Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
“Awalnya korban mencari gelang emasnya yang biasa letakkan di atas lemari. Kemudian korbanpun menanyak kepada suaminya dan ternyata telah hilang dan diduga dicuri,” katanya,
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tebing melalui CP Nomor HP. 081365607500 diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun.
Setelah dicek ke lokasi tidak ditemukan, kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing. Tak lama kemudian, kemudian unit Reskrim berhasil menemukan Ranmor yang digunakan diduga pelaku terparkir di Hotel Erison.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz memerintahkan Kanit Reskrim berkordinasi dengan pengurus hotel untuk melakukan pengecekan CCTV di kamar 202 dan ditemukan diduga pelaku berada di dalam.
“Pelaku kita amankan di salah satu kamar hotel, beserta bukti berupa sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Polsek Tebing untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” jelasnya.