TANJUNGPINANAG, RADARSATU.COM – Tercatat 253 orang narapidana dan anak binaan di wilayah Kepri menerima remisi atau potongan masa tahanan.
Terdiri dari 245 narapidana dan delapan orang anak binan dengan rincian, 24 orang orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dua orang diberikan 15 hari.
Sedangkan 15 orang lainnya menerima potongan satu bulan, enam orang menerima 1 bulan 15 hari dan satu orang dua bulan.
Tercatat 69 orang dari Lapas Kelas IIA Batam. Remisi yang diterima 52 orang satu bulan, 15 orang menerima 1 bulan 15 hari dan dua orang menerima dua bulan.
Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, 24 orang. Besaran Remisi yang diperoleh, 19 orang satu bulan, lima orang 1 buln 15 hari.
LPKA Kelas II Batam, sebanyak 11 orang, delapan orang diantaranya 15 hari. Tiga orang satu bulan serta empat orang dari LPP Kelas IIB Batam yaitu empat orang menerima remisi 1 bulan.
Lapas Kelas III Dabo Singkep, dua orang. Yaitu dua menerima satu bulan serta delapan orang dari Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan rincian 5 orang menerima 15 hari, dua orang satu bulan dan satu lainnya menerima 1 bulan 15 hari.
Selain itu, Rutan Kelas IIA Batam, tercatat 96 orang. Besaran Remisi yang diperoleh 39 orang menerima 15 hari dan 57 diantaranya satu bulan.
Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, 12 orang. Tiga orang 15 hari dan sembilan orang, satu bulan.
Mereka yang mendapat remisi tentu sudah memenuhi syarat adminitrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Tahun pertama yaitu telah menjalani 6-12 bulan, mendapat potongan hukuman 15 hari. Telah menjalani lebih 1 tahun mendapat potongan hukuman 1 bulan.
Menjalani tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, menjalani tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari, menjalanu tahun keenam dan seterusnya, mendapat potongan hukuman 2 bulan.