Pemkab Karimun Meraih BKN Award Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerima penghargaan BKN Award yang diserahkan langsung oleh Wakil BKN RI Supranawa Yusuf. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Karimun meraih BKN Award Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

BKN Award itu diserahkan langsung oleh Wakil BKN RI Supranawa Yusuf kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang dihadiri oleh Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru, Anna Hasnah Hasaruddin.

Penyerahan tersebut diberikan saat rapat evaluasi manajemen kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang digelar di Gedung Nilam Sari, Rabu (31/8/2022).

Perlu diketahui, evaluasi kinerja ASN di Kabupaten Karimun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam oengelolaan kinerja PNS yang berawal dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Sedangkan tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier untuk lebih memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait teknis penilaian kinerja PNS.

Oleh karena itu maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagai pengganti Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.

Peraturan ini memberikan gambaran dan pedoman yang jelas bagi setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan penilaian kinerja pegawai ASN.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menjelaskan, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan kerja Kabupaten Karimun sudah dilakukan sejak tahun 2019 dengan menerapkan sistem aplikasi berbasis elektronik atau online yang kemudian di sempurnakan pada tahun 2021 melalui Sistem Informasi Kepegawaian Daerah Sikda Integrate.

“Dengan adanya sistem aplikasi tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Kabupaten Karimun. Melalui Sikda Integrate, seluruh pimpinan unit kerja serta atasan dapat langsung memonitoring kinerja bawahannya sehingga apabila kinerja belum optimal, pimpinan dapat langsung melakukan pembinaan kinerja secara berkala agar kinerja ASN dapat terus diperbaiki setiap saat,” jelasnya.

Perlu diketahui juga, jumlah ASN di lingkungan Kabupaten Karimun tahun 2022 berjumlah 4.333 yang terdiri atas PNS berjumlah 3.707 orang, CPNS berjumlah 257 orang, PPPK berjumlah 369 orang. dan tenaga Non ASN berjumlah 4.642 orang. Adapun jumlah formasi PPPK yang diusulkan tahun 2022 sebanyak 3.341 formasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *