Kapolres Karimun Blender 4.390 Butir Pil Ekstasi Berbentuk Patung Sphinx

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat memusnahkan barang bukti pil ekstasi dengan cara di blender. (Foto: Istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satnarkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa 4.390 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx, Jumat (19/8/2022).

Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dengan cara di blender dan kemudian dibuang ke dalam Septic tank.

Dalam pemusnahkan tersebut turut disaksikan dari pihak Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan, proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga :  BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Dengan tersangka inisial HI dan NN, yang mana tempat kejadian perkara salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun Kabupaten. Karimun, Provinsi Kepri.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah satu bungkus plastik bening berisikan 900 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat 409 gram.

Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 20,22 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 butir untuk dimusnahkan.

Satu bungkus plastik bening berisikan 845 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 18,65 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 807 untuk dimusnahkan.

Satu bungkus plastik bening berisikan 865 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 41 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 butir untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  250 Knalpot Racing Dihancurkan Satlantas Polres Karimun

Satu bungkus plastik bening berisikan 895 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 gram.

Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,82 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 butir untuk dimusnahkan.

Satu bungkus plastik bening berisikan 885 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 butir untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti dipersidangan dengan hasil positif narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengurus Paguyuban PERMATA Hangtuah Kembali Berbenah

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *