Hakim Tolak Gugatan PMH, Penggugat Akan Tempuh Jalur Banding

Suasana sidang putusan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Hakim Ketua, Medi Rapi Batara Randa penolakan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Robiyanto, anak korban pembunuhan 20 tahun silam di Karimun.

Penolakan itu dibacakan Medi Rapi Batara Randa saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (11/8/2022).

Penolakan itu dibacakan dikarenakan, hakim menilai jika materi gugatan yang dilayangkan anak korban masih terlalu dini sehingga tidak dapat mengabulkan permohonan penggugat dalam perkara tersebut.

“Pada pokok perkara dinyatakan majelis bahwa ini masih prematur. Alasannya bahwa SP3 Mabes Polri dan Polres belum diuji kebenarannya,” kata kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba usai sidang.

Baca Juga :  Menteri Perhubungan RI Kunjungi Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang

Jhon menjelaskan, dalam putusan perkara ini termasuk dalam kategori prematur, artinya masih belum masuk pada pokok perkara seperti materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

“Artinya tidak dilakukan praperadilan atas kedua SP3 itu, maka perkara ini majelis sebut masih prematur. Sehingga putusan itu tadi tidak masuk dalam pokok perkara,” jelasnya.

Jhon juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam hal tersebut, pihaknya juga akan menyertakan bukti-bukti pendukung tambahan.

“Kita juga tidak mau gugatan kita sia-sia, karena tidak masuk ke pokok perkara. Secara hukum perdata, kita akan lakukan upaya hukum banding,” tegasnya.

Jhon menambahkan, upaya banding itu akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dilakukan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.

Baca Juga :  Kobe Bryant dan Putrinya Meninggal Dalam Tragedi Kecelakaan Helikopter

Selain itu, dalam putusan hakim ini juga, majelis menolak eksepsi para tergugat. Di mana hal tersebut menyangkut beberapa konteks sanggahan, termasuk kapasitas Robiyanto sebagai penggugat dalam perkara ini.

“Eksepsi mereka itu tiga poin, terkait kapasitas Robiyanto sebagai anak almarhum. Lalu hubungan penggugat dengan kerugian materil serta antara penggugat dan tergugat yang merupakan institusi. Sekarang ini langkah kita yang pasti fokus apa yang menjadi penyebab putusan majelis ini yang menyebut perkara ini masih prematur,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini berdasar pada tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka pembunuhan yang menewaskan orang tua dari penggugat pada 2002 silam, yakni Taslim alias Cikok.

Baca Juga :  781 Tenaga Pendidikan Anak Dapat Bantuan Insentif Dari Gubernur Kepri

Adapun turut tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua turut tergugat yang merupakan pengusaha di Karimun berinisial CH dan AF. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *