KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar jenis solar bersubsidi, Senin (30/5/2022).
Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Reskrim, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Telaga Tujuh RT. 002/RW.003, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada 27 Mei 2022 lalu.
“Para tersangka ini tertangkap tangan sedang melakukan penyulingan di salah satu gudang tempat mereka menyimpan bahan bakar jenis solar bersubsidi itu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, untuk modus, para pelaku menggunakan truk dan mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Poros. Kemudian membawanya ke suatu tempat untuk dilakukan penyulingan.
“Mereka ini mengambil BBM jenis solar bersubsidi ini dengan cara mengisi menggunakan mobil truk secara bergantian. Ada tiga truk yang mereka gunakan. Setelah selesai mengisi, langsung menyuling ke jerigen untuk dijual,” jelasnya.
Arsyad mengatakan, mereka menjual minyak per jirigennya Rp 220.000 . Hasil dari penjualan yang mereka lakukan meraup keuntungan sekisar Rp 60.000 hingga Rp 80.000 per jerigen.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa mobil truk yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter,” katanya.
Arsyad menambahkan, dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MS, YS dan EH. Para pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan Februari 2021 dan berhasil mengamankan tiga unit mobil truck, 49 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tangkiplastik ukuran 1000 liter serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter.
“Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rpp. 60.000.000.000,” tambahnya.