BC Kepri Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Saat Operasi Pasar

Petugas DJBC Khusus Kepri sedang melakukan razia rokok tanpa pita cukai di kedai-kedai. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Dalam rangka optimalisasi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri menggelar operasi pasar.

Kegiatan tersebut berlangsung dari sejak 20 hingga 27 Mei 2022 yang menyasar di sejumlah toko kelotong Tempat Penjual Enceran (TPE) yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC).

Kepala Kantor DJBC Kepri, Ahmad Rofiq menyebutkan pada operasi kali ini pihaknya berhasil mengamankan 85.528 batang rokok jenis SKM yang tidak diikat pita cukai.

Berdasarkan hasil penindakan tersebut nilai barang diperkirakan mencapai Rp 87 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :  BC Batam Serius Gempur Peredaran Rokok Ilegal dam Mikol

“Barang hasil penindakan tersebut kita amankan dan dibawa ke BC Kepri untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut,” kata Ahmad, Jumat (27/5/2022).

Selain melaksanakan operasi, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

Pihaknya juga memberikan flyer ataus stiker berisikan gambar dan penjelasan ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat mengetahuinya.

“Kami mengharapkan agar masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap rokok ilegal dan tidak menjual sampai mengosumsinya. Mari bersama kita jaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *