TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Tinggal hitung hari lebaran Idul Fitri akan tiba yang merupakan hari besar dan indah bagi Ummat Muslim yang merayakannya.Hari yang ditunggu sebagai puncak dari bulan suci Ramadhan,tentu saja membutuhkan banyak persiapan untuk kebutuhan rumah tangga.
Kata orang penyair maupun puitis,Hati ingin memeluk Gunung namun apalah daya tangan tak sampai ‘Tak elok rasanya perayaan hari besar Idul Fitri kalau tidak disambut dengan persiapan sederhana saja yang tidak terlepas dari biaya atau materi rupiah’.
Jika tidak memiliki nilai rupiah kesanya kurang seru, miris karena biaya yang serba-serbi dan sangat terbatas. Betapa tidak? Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara(TPP -ASN) itu memang jumlahnya tidak banyak nilainya, namun bagi orang yang membutuhkan tentu saja sangat membantu apalagi sudah empat bulan belum turun anggaranya.
Kemacetan pencairan tambahan penghasilan pegawai ini baru pertama kali terjadi era pemerintahan Walikota Tanjungpinang Rahma yang konon tidak memikirkan nasib para jajaranya di Lingkungan Pemko itu sendiri.
Dari pembahasan awal anggaran itu sebenarnya tersedia hanya saja diplot masuk anggaran perjalanan dinas atau menyangkut tugas rutinitas Walikota Tanjungpinang sehingga sampai saat ini Aparatur Sipil Negara sendiri yang dirugikan karena tidak dapat merasakan haknya sendiri.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah sampai keranah hukum dalam hal ini proses penyelidikan Kajati Kepri dan terbukti Wako dan Wawako Tanjungpinang telah mengembalikan uang negara itu kepihak Kejati Kepri.
Rahma telah mengembalikan sebesar Rp 2,3 milyar dan Wawako Endang Abdullah Rp 180 juta. Kini proses penyelidikan telah dihentikan oleh Kejati Kepri dengan alasan karena tidak menemukan pasal adanya unsur pidana yang menjerat unsur pidana korupsi.
Banyak pihak tidak puas dengan keputusan aparat penegak hukum dalam menghentukan dugaan kasus korupsi TPP-ASN sehingga Ketua Jaringan Pengawas Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mulai angkat bicara.
Kepada Wartawan, Adiya menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan kasus korupsi dimaksud langsung ke Kejaksaan Agung(Kejagung)Republik Indonesia agar terang benderang dimata publik.
Lebih jauh Rivaldi sapaan akrabnya mengomentari, pihak akan mengikuti serta mengawasi sejauhmana perkembangan dan keseriusan Kejagung menanggapi laporan kami dan apakah benar dugaan kasus korupsi ini tidak memenuhi pasal unsur pidananya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemko Tanjungpinang, Amrialis membenarkan bahwa tunjangan penghasilan Pegawai di lingkungan Pemko sudah empat bulan belum ada tanda pencairan.
Amrialis, mantan Kepala Dinas Sosial kantor Walikota Tanjungpinang yang kini memasuki daftar pensiun itu hanya pasrah dengan keadaan.
“Aku tak bisa cakap banyaklah bang memang situasinya seperti itu. Apa hendak dikata nasi sudah jadi bubur,” kata Amrialis saat dihubungi radarsatu.com melalui seluler, Rabu (20/4/2022).
Pernyataan yang sama juga dilontarkan, Bob dengan wajah memelas sembari mengeluhkan ketidaksiapanya menyambut kedatangan lebaran Idul Fitri.
“Saya mencoba menggadaikan Sertifikat tanah ke Bank tapi prosesnya cukup lama, tunjangan gaji yang kita harap belum kunjung tiba kapan pencairannya,” ujarnya.
Sekretaris Kota Tanjungpinang, Teguh saat diminta tanggapannya belum berhasil dihubungi awak media ini.