BINTAN, RADARSATU.COM – Sebanyak 84 karyawan PT CTI datangi Kantor DPRD Bintan untuk mencari kejelasan status kejanya di perusahaan energi listrik dari PLTU Galang Batang, Rabu (16/3/2022).
Kedatangan merekapun disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Bintan Bintan Hasriawady dan mengajak beberapa perwakilan karyawan PT CTI untuk melakukan hearing di ruang rapat Komisi I DPRD Bintan.
Muhammad Biddin, perwakilan karyawan PT CTI menjelaskan bahwa terhitung sejak 2 Maret 2022, 84 karyawan PT CTI belum juga mendapat kabar dari perusahaan jika gaji mereka dipotong 100 persen.
“Mulai Maret ini, kami tidak menerima gaji lagi itu kebijakan sepihak dari perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan jika terhitung Maret 2022, seluruh karyawan dirumahkan berdasarkan memo dari managemen perusahaan PT CTI tanpa mendapatkan gaji sama sekali.
“Makanya kami datang kesini (DPRD-red) untuk mengadu kepada wakil kami agar ada solusi terbaik lah,” kata Biddin.
Dalam hearing itu mereka menuntut kejelasan pihak perusahaan terhadap nasibnya sebagai karyawan. Mereka menuntut hak-hak sebagaiman diatur dalam Undang-Undang tenaga kerja.
“Tuntutan kami tidak muluk-muluk. Kami hanya ingin kejelasan status, apakahnya masih berstatus sebagai karyawan di PT CTI atau tidak, itu saja.
“Saat ini kami dirumahkan tanpa mendapat gaji. Dalam aturan jelas jika dirumahkan kami tetap menerima gaji dengan presentase. Bukan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal persoalan ini ssampai tuntas, sehingga para karyawan PT CTI mendapatkan kejelasan.
“Kita akan mendampingi sampai ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan saudara-saudara kita (karyawan PT CTI),” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Gentong itu menilai, secara aturan jelas perusahaan PT CTI menyalahi aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Menurutnya, di Undang-Undang Cipta Kerja sudah jelas ada aturannya.
Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Kepri harus ikut andil untuk menyelesaikan persoalan karyawan PT CTI ini.
“Kalau wanprestasi, nanti akan kita pertanyakan ke Kementrian Tenaga Kerja,” tambahnya.
(oxy)