Cabjari Natuna di Tarempa Bentuk Kampung Restorative Justice di Desa Mubur

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap bersama Wakil Bupati Wan Zuhendra membuka selubung papan balai perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur, Selasa (15/3/2022). (Foto: Istimewa)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membentuk Sosialisasi Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (16/32022).

Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah. Pembentukan Kampung Perdamaian ini dilakukan dengan penandatanganan Deklarasi Pembentukan Kampung Restorative Justice yang ditandatangani langsung Wakil Bupati, Sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, Asisten III, Kepala Desa Mubur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, pengertian keadilan restorative dilatarbelakangi kaerna maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara.

Sehingga, Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Jemaja Gelar Musyawarah Besar Pembentukan Kabupaten Baru

Adapun syarat keadilan restorative diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000, Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara

Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, Mengganti kerugian korban, Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau, Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, Masyarakat merespon positif.

Baca Juga :  Cabjari Natuna di Tarempa Limpahkan 2 Berkas Kasus Korupsi ke PN Tanjungpinang

Roy mengatakan, kenapa membangun Kampung Restorative Justice sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan suatu masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan tokoh agama dan tokoh adat setempat.

“Tujuan dibentuknya kampung rj adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative,” ujarnya.

Roy juga mengatakan, pembentukan kampung Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa.

Baca Juga :  Cabjari Natuna di Tarempa Bagikan Sembako di Perbatasan Negeri

Oleh karena itu, pencanangan kampung RJ di Desa Mubur ini diharapkan menjadi role model atau percontohan untuk desa lainnya agar nantinya dapat membentuk Kampung RJ dengan tujuan agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cara mediasi.

“Sosilisasi ini kita laksanakan untuk menghilangkan stigma di masyarakat terkait “Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas,” Dengan sudah terbentuk Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan keadilan Restoratif,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *