BATAM,RADARSATU.com – Bea dan Cukai Batam gagalkan pengiriman ganja 26 gram di dalam karburator dari Batam ke Jakarta, Kamis (3/02/2022).
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.
“Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjutnya.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelasnya.
Barang bukti tersebut sudah diserahterimakan ke Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
Undani menegaskan, upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan UU 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (*)