Satnarkoba Polres Karimun Amankan 1,1 kg Sabu-sabu Beserta 16 Tersangka

Beberapa Para Tersangka Pengedar Narkoba Yang Diamankan Satnarkoba Polres Karimun (Foto : Riandi)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Tim Panther Satnarkoba Polres Karimun mengamankan 1.166,73 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta 16 tersangka, Kamis (15/7/2021).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto menjelaskan, pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika ini sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai 12 Juli 2021.

“Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun sebanyak 16 dengan inisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES dan MAH,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Lingga Menggelar Rapat Virtual Keseluruh OPD Bekerja Optimal

Adenan mengatakan, dari 16 tersangka ini ditangkap di TKP yang berbeda-beda dengan modus mengedarkan barang haram tersebut.

“TKP penangkapan mereka ini beda-beda. Di Kecamatan Karimun ada 7 tersangka dengan 6 kasus, wilayah Kecamatan Tebing 4 tersebut 2 kasus, Kecamatan Meral 2 tersangka 1 kasus, Kecamatan Kundur ada 1 tersangka 1 kasus. Para tersangka ini semua laki-laki,” katanya.

Adenan menambahkan, dari 16 tersangka tersebut, Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.166,73 gram.

“Sebanyak 1.166,73 gram sabu-sabu yang kita sita ini menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia. Asumsinya, 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang. Oleh karena itu, kita berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Karimun ini,” tambahnya.

Baca Juga :  BP Batam Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *