Balas Dendam, Pasangan Suami Istri ini Siksa Dua Anak Hingga Satu Tewas

KUANSING, RADARSATU.COM – Kejam, mungkin itulah kata yang cocok menggambarkan perbuatan BNZ (27) dan DL (27) pasangan suami istri yang menjadi pelaku kekerasan terhadap dua anak di Desa Jake, Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Akibat dendam kepada ayah korban yang telah membunuh mantan suami DL pada tahun 2019, kedua pelaku kalap mata hingga menganiaya kedua korban yang mengakibatkan nyawa ML hilang dan AL mengalami patah tulang hidung.

“Sedangkan korban berjumlah dua orang masing-masing ML (13) perempuan (MD) dan AL (11) perempuan luka berat patah tulang hidung,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Selasa (8/6/2021).

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Namun, dikarenakan perbuatan kekerasan telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *