Daerah  

Kejari Kuansing Minta PT. GTW Kembalikan Kelebihan Dana PSR

Hadiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi

KUANSING, RADARSATU.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman meminta agar PT. Guna Tata Wahana (GTW) mengembalikan kelebihan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari anggota KUD yang telah mengundurkan diri di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir ke kas Negara melalui rekening KUD.

Hadiman menerangkan, pengerjaan PSR tersebut tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. Dari 5 KUD yang berada di F1 sampai dengan F10 Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Dua diantaranya sudah menyelesaikan yaitu KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti.

Meski demikian, pihak PT. Guna Tata Wahana masih menahan dana kelebihan yang disebabkan pengunduran diri oleh sejumlah petani jauh sebelum penyelidikan yang dilakukan Kejari Kuansing.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Siapapun yang Langgar Ketertiban Umum

“Meminta agar PT. Guna Tata Wahana segera mengembalikan ke kas negara melalui rekening KUD Pratama Jaya lebih kurang Rp.100 juta dan KUD Wahana Bakti lebih kurang Rp. 450 juta untuk segera kembalikan ke BPDPKS,” tegasnya, Rabu (28/4/2021).

Hadiman menegaskan, ia tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum apabila PT. GTW tidak kunjung mengembalikan kelebihan dana PSR ke BPDPKS melalui KUD.

“ketika tim penyelidik mengkonfirmasi Direktur PT. GTW inisial A mengakui bahwa uang petani kedua KUD tersebut masih di pihak PT. GTW dan akan segera dikembalikan dan pihak kejari akan menunggu niat baik tersebut.
Dan jika pihak PT. GTW tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Ombudsman Zoom Meeting Bersama Kabaharkam Polri dan Kasatgas COVID-19, Ini yang Dibahas

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *