Daerah  

Hasil Sidang di PN, Kepala BPKAD Kuansing Dinyatakan Bebas Oleh Hakim

KUANSING, RADARSATU.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP dinyatakan bebas oleh Hakim dan persidangan di Pengadilan Negeri.

Diberitakan sebelumnya, Hendra AP ditahan atas dugaan SPPD fiktif. Hakim meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman melakukan pembebasan seperti yang tertuang dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Timothee Kencono Malye, Senin (5/4/2021).

Permohonan prapid pemohon dikabulkan seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 202.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka Hendra AP (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah,” kata Timothe.

Baca Juga :  Rafi Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Pekanbaru

Kemudian, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah,” ujarnya.

Timothe mengatakan, poin kelima putusan tersebut menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.

Baca Juga :  Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

“Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan, terkait hal tersebut ia siap putusan prapid. Pihaknya akan menunggu salinan lengkap dari Pengadilan, apa yg menjadi pertimbangan Hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah.

“Setelah kami pelajari dan kami lengkapi keruangan dalam prapid, maka Penyidik menetapkan kembali tersangka H alias K,” kata Hadiman saat dihubungi.

Baca Juga :  Berbenah Taman Wisata, Pacu Perahu Tingkat Kenegerian Digelar BUMDes di Rawang Udang

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *