KARIMUN, RADARSATU.COM – Tim Panther Satnarkoba Polres Karimun mengamankan 21 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto mengatakan, dari 21 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 8 kasus narkotika.
“Hasil pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 13 Februari hingga 20 Maret 2021, dengan jumlah 21 orang, diantara kasus, 1 tersangka dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri pada Rabu 24 Maret 2021,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/3/2021).
Adenan menjelaskan, dari 8 kasus ini ada 4 TKP diantaranya, wilayah Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Kecamatan Moro.
“Wilayah Kecamatan Karimun 3 Kasus dengan 10 orang tersangka, untuk Meral 2 kasus dengan jumlah 6 tersangka dan 1 kasus di wilayah Tebing 3 tersangka, sedangkan diwilayah Kecamatan Moro 1 kasus dengan 1 tersangka,” jelasnya.
Adenan mengatakan, dalam kasus ini yang dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri kasus di wilayah Kecamatan Karimun 1 tersangka ditemukan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 854,53 gram
“Ada 1 kasus dan 1 tersangka di wilayah Kecamatan Karimun dengan BB sabu kotor seberat 854,53 gram ini kita limpahkan ke Polda Kepri. Yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Kabupaten Karimun.
“21 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan diantaranya 4 perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 1085,52 gram jenis sabu-sabu dan 0,07 gram ekstasi,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Penulis : Riandi