Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Lewat Jalur Tikus

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polres Karimun menggagalkan pengiriman sebanyak 12 pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia melalui jalur tikus, Selasa (17/3/2021) kemarin.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, penggagalan pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia tanpa memenuhi persyaratan dengan cara ilegal pada Selasa 16 Maret 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB.

“Kita berhasil gagalkan pengiriman 12 pekerja migran indonesia ke Malaysia dengan cara ilegal melalui jalur tikus, TKP sebuah rumah di jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing,” kata Adenan saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga :  Kepala BP Batam Hadiri Perayaan HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-115

Adenan menjelaskan, bahwa informasi adanya upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini didapat dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

Dari penggagalan ini Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan tarif Rp 4.0000.000 per orang.

Pelaku rencananya akan memberangkatkan PMI ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri. Dari 12 pekerja migran indonesia itu diantaranya, 11 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Baca Juga :  Hasan: Penanganan Stunting di Kota Tanjungpinang Jadi Fokus Utama

“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan penggagalan pekerja migran Indonesia secara illegal ke Negara Malaysia. Mereka merupakan warga Karimun yang berasal wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri. Pekerja Migran ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing-masing.

“Sedangkan pelaku berinisial DR ini kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Pejabat Bintan Diperiksa, KPK Belum Dapat Sampaikan Siapa Tersangkanya

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *