Daerah  

Polsek Kuantan Tengah Kembali Musnahkan Rakit PETI di Batang Sungai Kuantan

KUANSING, RADARSATU.COM – Teluk Kuantan, Seperti tak ada kata jera bagi pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini mereka beroperasi kembali di aliran Sungai Batang Kuantan tepatnya di Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (8/3/2021).

Mengetahui hal tersebut, tim opsnal Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kanit reskrim Ipda I.R. Firnando Siagian kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas penambangan PETI, dengan merusak dan membakarnya.

Kepada warga masyarakat para Bhabinkamtibmas sudah menghimbau dan memberikan lembaran maklumat yang berisikan bahwa dilarang melakukan aktifitas penambangan emas, namun masih saja terjadi seperti tidak tahu akan dampak negatif dari perbuatan yang mereka lakukan.

Baca Juga :  Bahas Pengembangan Rempang Eco-City, DPR RI Bersama BP Batam Gelar RDP

Berawal adanya informasi warga masyarakat kepada pihak Kepolisian Sektor Kuantan Tengah perihal adanya aktifitas PETI di aliran Sungai Batang Kuantan.

“Tidak menunggu lama, informasi dari masyarakat langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi penambagan emas tanpa izin tersebut,” kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.

Bersama Kanit Reskrim  Ipda I.R. Firnando Siagian saat menuju lokasi PETI, turut serta 8 personel Polsek, Subtio Kasi trantib Sentajo Raya, Efrianto Kades Koto Sentajo, Bahmada Sekdes Koto Sentajo serta Kadus dan Ketua Pemuda, turut pula dalam pemberantasan PETI.

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI : Jangan Biarkan Tindakan Barbar Militer Israel

Tak berapa jauh akan tibanya gabungan tim Polsek Kuantan Tengah dan perangkat desa di lokasi PETI tersebut, sontak saja para pelaku penambangan emas tanpa izin itu terjun ke sungai dan berenang menjauh ketepian seberang.

Selanjutnya bersama-sama dengan Kades dan perangkat desa dilakukan penarikan unit rakit penambangan emas ke tepian sungai Batang Kuantan dengan tujuan tindakan pemusnahan yakni dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.

Disela penertiban penambangan emas tersebut salah seorang warga yang kebetulan menyaksikan sempat berucap “terima kasih pak, sudah kotor sungai kami akibat penambangan ini”

Baca Juga :  3.705 Wisman Berkunjung ke Riau Selama Bulan Juli 2023

“Mari bersama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas illegal, selain merusak lingkungan,  pelaku juga diancam hukuman pidana, tegas Kapolres Kuansing,” tambahnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *