KUANSING, RADARSATU.COM – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pengecekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Sabtu (06/03/2021) malam.
Pengecekan yang dilakukan tengah malam tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Hulu Kuantan, AKP Sahardi dan Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut.
Dengan julukan ‘Tidak Kebal Takut’ itu pantas diberikan kepada para personel Polres Kuansing. Mereka langsung mendatangi lokasi yang diduga digunakan aktifitas PETI di tengah malam.
Mendatangi lokasi dimalam hari, memang dapat membahayakan keselamatan petugas. Selain menghadapi bentrokan, bahaya lain seperti ular berbisa dapat menyerang mereka kapan saja.
Loyalitas dan dedikasi yang tinggi, tentunya dengan kesiapan lampu penerang serta pelindung diri dari hewan melata membahayakan, AKP Sahardi dam AKP Boy Marudut semangat untuk memberantas penambangan emas ilegal tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, ia sengaja memperintahkan dua perwiranya itu untuk melakukan pengecekan penambangan emas ilegal di malam hari.
“Hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukan adanya aktifitas sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online, yakni diduga ada 1 unit alat berat berwarna biru melakukan penambangan Tanpa Izin,” katanya.
Henky menjelaskan, pada saat pengecekan, petugas juga melakukan interogasi terhadap masyarakat yang tinggal disekitar lokasi. Menurut Ketua Pemuda Desa Sungai Alah, Kamrin menyebutkan bahwa di lokasi tersebut tidak ada aktifitas alat berat dan orang yang bekerja dilokasi tersebut.
Apabila ditemukan aktifitas PETI tersebut, personel dilapangan akan mengambil langkah tegas, apalagi bila ada perlawanan dari pelaku maka segera ambil tindakan tembak ditempat untuk melumpuhkan pelaku.
“Ini sudah kedua kalinya Personel kami mengecek ke lokasi tersebut berdasarkan pemberitaan salah satu media online yang sama, namun sama sekali tidak ditemukan aktifitas apapun.
“Saya minta kepada siapapun yang mengetahui atau mendapat informasi mengenai dugaan aktifitas Peti, agar langsung laporkan ke saya dan jajaran saya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Diketahui, terkait aktifitas penambangan emas ilegal di Kuansing selalu menjadi urusan penegak hukum, dengan melihat secara sudut pandang hukum itu sendiri, mengenai legalitas penambangannya tidak ada satupun yang memiliki izin. Sehingga tuntutan proses hukum terhadap pelaku menjadi hal yang terus menerus disampaikan ke Polres Kuansing.
“Sudah cukup banyak pelaku Peti emas yang harus merasakan nginap di Hotel Prodeo Polres Kuansing sampai ke Lapas Kuansing,” ujarnya.
Secara nyata, kondisi dilapangan selama ini beralasan kebutuhan ekonomi masih saja banyak ditemukan masyarakat terpaksa secara sembunyi sembunyi melakukan aktifitas penambangan hanya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan alasan karena tidak memiliki pekerjaan lain, itupun bila nasib mujur mendapat hasil yang diharapkan.
“Sudah sering kami lakukan penertiban Peti, banyak yang melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas, lalu diambil tindakan pemusnaha atau pengerusakan seluruh peralatan Peti di TKP, bagi yang tertangkap tangan berhasil diamankan dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Dari sisi lingkungan juga tidak sedikit elemen masyarakat yang menyuarakan aktifitas Peti emas yang sudah puluhan tahun tersebut diberantas karena dinilai merusak lingkungan, selain lingkungan juga membahayakan pelaku nya saat beraktifitas, sudah ada yang meregang nyawa karena aktifitas Peti tersebut.
“Bagi kami, sepanjang di Kabupaten Kuansing, belum ada penambangan emas secara legal. Kami akan tetap melakukan penertiban berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ruang tahanan Polres dan Polsek jajaran masih siap menampung Pelaku berikutnya,” tambahnya.
Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi