Polsek Kuantan Tengah Bekuk Dua Bandar Sabu-sabu

KUANSING, RADARSATU.COM – Polsek Kuantan Tengah menangkap dua pemuda berinisial AR dan AS pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (4/3/2021).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di Desa Beringin Taluk diduga memiliki narkotika.

Mendapatkan laporan tersebut, Kanit reskrim Polsek Kuantan Tengah Ipda I.R. Firnando Siagian bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan yang bermodalkan dengan ciri-ciri pelaku.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit opsnal reskrim Polsek Kuantan Tengah, berhasil mengamankan pemuda berinisial AR tak jauh dari salah satu SMP,” katanya.

Baca Juga :  Perencanaan Relokasi Pasar Puan Ramah Kurang Matang, Ratusan Pedagang Tinggalkan Lapak

Henky mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam di tangani pelaku.

Selanjutnya, tidak puas dengan hasil tangkapan tersebut, unit opsnal reskrim Polsek Kuantan Tengah terus memburu dari mana asal barang bukti yang disita dari tangan AR didapat.

“Hasil pengembangan, barang bukti dari tangan AR didapat dari pelaku berinisial AS yang juga berhasil kita amankan di disalah satu bengkel yang ada di Desa Beringin Taluk,” ujarnya.

Henky menjelaskan, dari kedua pelaku ini didapati barang bukti satu paket kecil yang berisikan sabu. Kemudian pihaknya juga mengamankan handphone dan sepeda motor pelaku.

Baca Juga :  Polisi Sebut Aksi Penurunan Bendera di Kuansing Bukan Pidana

“Selain kedua pelaku, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, handphone dan sepeda motor pelaku,” jelasnya.

Saat ini unit opsnal reskrim Polsek Kuantan Tengah masih terus memburu pelaku kelompok pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasional di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

“Jangan takut melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat kejahatan narkotika, silakan hubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa-desa.

“Kemudian kedua pelaku AR dan AS dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Hasan Minta ASN Jaga Netralitas

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *