Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH beserta jajaran saat release Narkorika
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH beserta jajaran saat release Narkorika
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH beserta jajaran saat release Narkorika
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH beserta jajaran saat release Narkorika

Batam, Radarsatu.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri)  berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 19.77 Kilo Gram (Kg) bersama 3 tersangka jaringan internasional, Jumat (02/03/2018).

Ke tiga tersangka berinisial SM, FD dan BH diringkus jajaran Polres Kabupaten Karimun di perairan pulau buru,  kayu are hitam dengan titik koordinat Latitude : 1.0167159, Longitude 103.5673726.

Para tersangka menggunakan kapal Jenis Pompong mesin dompeng 24 GT 4, penangkapan tersangka setelah petugas melakukan pengecekaan terhadap kapal tersebut dengan membawa 1 (satu) buah karung beras warna putih dan 1 deregen minyak.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa olah pelaku, didapati ada 19 paket / bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 (Sembilan) bungkus dan yang dimasukan ke dalam deregen minyak sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 Kg).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp 1,77 Miliar di Natuna

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH mengatakan, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa. Kelompok jaringan SAMAD DKK telah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama sebanyak 4 kali.

Pertama, Bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dengan transaksi sebanyak dua kali kepada saudara ATTA di Pulau Sebele, Kecamatan Urung Kabupaten Karimun.

Kedua, Bulan Januari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg kepada saudara OTK di Pulau Degung, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Bakar 30 Kg Ganja Kering

Kemudian ketiga, Bulan Februari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 9,77Kg kepada saudara OTK di Pulau Degung, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

“Berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkus yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu yaitu bungkus teh cina merk “GUANYIN WANG”
merupakan modus jaringan internasional Cina –Malaysia – Indonesia,” kata Kapolda Kepri melalui realeasenya.

Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi diperairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 Kg, Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia- Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.

Baca Juga :  Mendagri Puji Anggota Paskibraka Usai Sukses Menjalankan Tugas Pengibaran Bendera

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (H/Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *