Bawaslu Akan Beri Sanksi Pengurangan Waktu Kampanye

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Cegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye, harus dilakukan dengan pencegahan secara persuasif.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu RI, Abhan saat menggelar konferensi pers usai pembukaan Rakerda Penguatan SDM Pengawas Pemilu dengan Bawaslu Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan se-Kepri di Aula Gubernur Kepulauan Riau, Dompak Tanjungpinang, Sabtu (17/10/2020).

“Untuk melakukan pencegahan harus dilakukan secara persuasif dengan melakukan pertemuan terbatas sekitar 50 orang dan wajib mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Abhan mengatakan, jika hal itu tidak dilakukan dengan benar, maka pihak Bawaslu akan memberikan atau mengeluarkan surat peringatan.

Baca Juga :  Presiden PKS Ahmad Syaikhu Akan Berkunjung ke Kepri Besok

“Dalam waktu setengah jam tidak diindahkan, maka satgas akan kita turunkan. Jika tidak lagi kita akan laporkan ke polisi atau Satpol PP sebagai pihak yang berwajib untuk ditertibkan,” ujarnya.

Abhannjuga mengatakan, Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi sanksi administratif bagi peserta yang melakukan pelanggaran berupa pengurangan jatah kampanye.

“Sanksi adminstratif lainnya, Bawaslu akan memberi rekomendasi yang akan menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar untuk mengurangi 3 Minggu waktu kampanye atau sesuai dengan kalkulasi atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi,” tuturnya.

Baca Juga :  BPS Kepri : Terjadi Inflasi 0,37% di Mei 2024, Inflasi Tahunan Kepri Jadi 3,67%

Menurutnya, mengatasi hal tersebut perlu adanya koordinasi dengan seluruh satuan yang terlibat dalam penanganan Covid-19, demi terselenggaranya pemilu 2020 untuk tidak berpotensi membuat klaster baru.

“Oleh karena itu perlu ditekankan kepada seluruh yang terlibat baik peserta, Bawaslu, satgas maupun KPU, sendiri harus mampu membuat proses pemilu yang ada berajalan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya. (Ravi)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *