Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan pria berinisial ID, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,88 gram.

ID dibekuk petugas saat berada dirumah miliknya di jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (21/8/2020) lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Ronny menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian, tim sat narkoba Polres Tanjungpinang bergerak mendatangi rumah pelaku dengan didampingi RT setempat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Hasil penggeledahan, kamu mendapati 2 paket diduga sabu seberat 3,88 gram beserta alat isap sabu (Bong) 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi, 1 unit HP merk Xiaomi, 1 ikat kantong plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah gunting,” jelasnya, Senin (7/9/2020).

Rony mengatakan, saat di bawa ke Mapolres Tanjungpinang, pihaknya melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif.

“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke kantor guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kita juga lakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif menggunakan sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (*)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *