Rehab Kantor Kejari Ranai di Tarempa Ada Temuan, Rp77 Juta Minta Dikembalikan

ANAMBAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri kembali menemukan kekurangan volume pada Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa senilai Rp77.153.105,58.

Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai dilaksanakan oleh CV DOM berdasarkan kontrak tanggal 21 Juni 2019 senilai Rp1.460.384.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 144 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 11 November 2019, dengan pengawasan dilakukan oleh NDC.

Hanya saja dalam pelaksanaannya disepakati dua kali addendum kontrak sehingga terjadi penambahan nilai kontrak dan perpanjangan masa pekerjaan.

Addendum kontrak pertama tanggal 09 Juli 2019 disepakati penambahan nilai kontrak dari yang awalnya Rp1.460.384.000,00 menjadi senilai Rp1.498.867.336,00 dan
penambahan waktu kontrak dari 144 hari menjadi 180 hari sampai dengan tanggal 17 Desember 2019.

Namun, saat berakhirnya addendum pertama ini penyedia hanya mampu menyelesaikan progress pekerjaan sebesar 75,379%. Tapi, penyedia masih diberikan kesempatan karena terdapat addendum kedua.

Addendum kontrak kedua itu diteken tanggal 18 Desember 2019. Dalam addendum penyelesaian pekerjaan ini disepakati bahwa addendum penyelesaian pekerjaan ini bertujuan untuk memberikan tambahan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai tahun Anggaran 2019 selama 13 (tiga belas) hari kalender, terhitung mulai tanggal 18 Desember sampai dengan 30 Desember 2019.

Tapi, addendum penyelesaian pekerjaan ini dilaksanakan dengan sanksi bahwa penyedia dikenakan denda keterlambatan 1/1000 untuk setiap hari keterlambatan atau dengan maksimal denda sampai dengan 13 hari kalender.

Hingga tanggal 31 Desember 2019 telah dilakukan pembayaran kepada penyedia senilai Rp1.322.000.989,00 dari jumlah Rp1.498.867.336,00 sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp176.866.347,00.

Dalam dokumen BPK itu, PPTK menyampaikan bahwa kekurangan pembayaran tersebut untuk mengakomodir denda keterlambatan.

“Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2020 oleh BPK bersama dengan PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp77.153.105,58,” begitu bunyi temuan BPK dalam dokumen LHP BPK atas LKPD Anambas tahun 2019.

Ternyata Plt. Kepala Dinas PUPRPRKP waktu itu tidak sependapat dengan temuan BPK
dengan penjelasan bahwa saat pemeriksaan fisik masih ada item-item yang belum terpasang karena adanya perbaikan-perbaikan pada bangunan, sehingga beberapa item seperti tangga, pintu, jendela dan kusen harus dikirim kembali, namun terjadi keterlambatan karena faktor cuaca yang membuat item tersebut terlambat dipasang.

Namun per akhir Februari, masih kata Plt. Kepala Dinas PUPRPRKP di dokumen itu, item-item tersebut sudah terpasang dengan baik sehingga kekurangan volume setelah pemasangan item keramik tangga, pintu dan kusen, bak fiber dan tangga besi menjadi senilai Rp27.624.156,31.

Tanggapan Plt Kepala Dinas PUPRPRKP itu BPK tidak sependapat, sebab pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BAST pada tanggal 27 Desember 2019. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak dan masa berlaku jaminan pemeliharaan 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Desember 2019 sampai dengan 10 Juni 2020.

Pada saat pemeriksaan fisik oleh BPK, bersama dengan PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas pada tanggal
18 Februari 2020, pekerjaan tersebut seharusnya telah selesai 100 persen. Namun progres pekerjaan itu hanya selesai 75,379 persen.

Untuk itu, BPK merekomendasi Bupati Anambas agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPRKP antara lain mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp77.153.105,58 dengan menagih kepada penyedia dan menyetorkan ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Adapaun yang menjadi temuan BPK senilai Rp77.153.105,58 itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tabel yang dilampirkan terdapat sejumlah item pekerjaan tidak terpasang, belum terpasang dan yang terpasang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Isa Hendra mengaku bahwa rekanan belum menyelesaikan temuan tersebut. Hanya saja, penyedia telah menyicilnya Rp.5 juta sebelum 60 hari semenjak LHP BPK itu diserahkan.

“Belom selesai. Tapi sudah setor 5jt dan surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dan agunan,” kata Plt Kadis PUPRPRKP Anambas itu.

Ia menambahkan, proses administrasi pengembalian uang rakyat itu yang baru 5 juta disetorkan telah dilakukan sebelum 60 hari. Proses administrasi itu antara lain adminstrasi angsuran pengembalian, surat pernyataan dan anggunan.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *