Bupati Anambas Serahkan Sertifikat Tanah Gratis kepada Masyarakat Desa Batu Berapit

ANAMBAS– Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH serahkan sejumlah dokumen hak atas tanah kapada masyarakat Desa Batu Berapit dan sekaligus menyerahkan sertifikat tanah gratis sebanyak 340 sertifikat program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupeten Kepulauan Anambas.

Bupati Anambas Abdul Haris, SH yang didampingi oleh, Wakil Bupati Anambas Qan Zuhendra, Asisten III Administrasi Umum Drs. Yendi, MM, Kepala BPN Kepulauan Anambas Herman Simatupang, APTN. MH, Sekretaris Disdukcapil Dra. Rugayah, Camat Jemaja Abdulah Sani, SPD, Lurah Jemaja, Istisubandi, Sekretaris Desa, Bhabinsa anggota Koramil 04 letung.

Menyerahkan secara simbolis Sertifikat Gratis PTSL berjumlah 340 sertifikat program tahun 2019 dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ziarah Makam Tokoh Pejuang Kepri

Dalam sambutan Bupati Anambas lagi-lagi mengingatkan kepada masyarakat dalam masuk new normal dalam masa pandemi Covid-19 tetap menjaga kesehatan dan mengikuti aturan protokol Kesehatan.

“Alhamdulillah, Anambas Bersatatus zona hijau, walaupun berstatus zona hijau tetap mengikuti protokol Kesehatan memakai masker dan jaga jarak selama beraktifitas,” kata Bupati KKA, minggu (19/7/2020) kemarin

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH juga berterimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kepulauan Anambas yang telah membantu masyarakat dalam mensertifikatkan tanah dan bangunan masyarakat agar mendapatkan legalitas hak atas tanah yang saat ini akan dibagikan Sertifikat tersebut kepada masyarakat yang menerima.

Baca Juga :  23 Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan

“Terimakasih, atas program dari BPN Anambas yang telah membantu masyarakat dalam memberikan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat semoga bermanfaat,” harap Haris.

Bupati juga mengingatkan agar tanah masyarakat yang sudah disertifikatkan bisa membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dan wajib membayar pajak.

Penulis: Hariyadi
Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *