Pilkada 2020, KPU Karimun Terima Dana 1,6 Miliar Untuk Pengadaan APD

KARIMUN, – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp 1,6 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Anggaran tersebut difokuskan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) penyelenggara pemilu dalam teknis pelaksanaan Pilkada 2020 nantinya. Hal itu merujuk PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada yang mengharuskan adanya penerapan protokol kesehatan.

Pilkada 2020 tetap diselenggarakan sesuai jadwal yakni 9 Desember mendatang. Jadwal itu bergeser 3 bulan dari rencana sebelumnya akibat Pandemi Covid-19 yang mengharuskan tahapan Pilkada ditunda.

Baca Juga :  Ketua PWI Kepri Berikhtiar

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, dana hibah yang diterima KPU Karimun sebesar Rp 1,6 miliar untuk pengadaan APD pada Pilkada 2020.

“Kita terima pada bulan Juni lalu sebesar Rp1,6 Miliar. Ini untuk pengadaan APD dan diberikan pusat. Kemarin kita ajukan kepada Pemda Karimun, namun dengan sejumlah alasan itu tidak dapat diberikan,” kata Eko, Rabu (8/7/2020).

Eko menjelaskan, anggaran untuk APD yang dibutuhkan sebenarnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. Menurutnya, anggaran dari Pemerintah Pusat tersebut belum menutupi secara keseluruhan sehingga, KPU masih berharap akan adanya penambahan.

Baca Juga :  Sebanyak 125 CPNS Formasi 2019 Kabupaten Lingga Terima SK

“Kebutuhan kita Rp4 miliar, namun yang diberikan Rp1,6 miliar. Kita lihat bagaimananya nanti, apakah ada penambahan lagi dari Pusat,” jelasnya.

Diketahui, untuk pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Karimun telah menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp16,4 Miliar. Anggaran itu berbeda dengan dana hibah Rp 1,6 miliar yang baru diterima KPU. Anggaran Rp1,6 miliar itu mencakup seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 dan disalurkan dari APBD Karimun tahun 2020. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *