Disnaker Kota Tanjungpinang Himbau Perusahaan Panggil Kembali Karyawan yang di Rumahkan

TANJUNGPINANG– Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang begitu besar terhadap sektor industri, sebagian perusahaan terpaksa merumahkan pegawai untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Hingga saat ini di Kota Tanjungpinang, tercatat ada sekitar 1517 total pekerja yang di rumahkan dan terkena PHK.

Pekerja yang di rumahkan ini sudah barang tentu perekonomiannya akan terguncang karena tidak memiliki penghasilan yang tetap.

Untuk mengantisipasi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hamalis menghimbau perusahaan untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan.
“Kalau karyawan yang di PHK udah jelas mereka tidak dipanggil lagi, untuk karyawan yang dirumahkan kita himbau untuk dipanggil lagi,” katanya, Jum’at (5/6).

Baca Juga :  Wakil Gubernur Kepri Akan Buka Agenda Reuni Akbar IKASMANSA Tanjungpinang

Hamalis mengatakan, pemanggilan kembali karyawan yang dirumahkan diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan perusahaan.
“Tapi tidak bisa kita paksa juga, karena tergantung kemampuan si perusahaan,” ujarnya.

Hamalis juga mengatakan, karyawan yang dirumahkan dapat membuat laporan ke dinas ketenagakerjaan, koperasi dan UKM apabila perusahaan tidak melakukan pemanggilan kerja.

Hamalis berharap dengan dilakukannya pemanggilan kerja dapat membantu perekonomian karyawan yang terpaksa dirumahkan selama pandemi Covid-19.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *