Mewujudkan Visi – Misi “SABAR” Bersama Rahma

Oleh: Immanuel Patar Aruan Mangaraja

Pasca wafatnya Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd maka secara otomatis Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang dulunya merupakan Wakilnya akan mengisi posisi Wali Kota Tanjungpinang untuk sisa masa jabatan 2020 – 2023.

banner 350x350

Begitu juga dengan posisi Wakil Wali Kota yang nantinya akan mengalami kekosongan, kendati UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara detail tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, namun hanya mengatur ketentuan terkait mekanisme pengisian kekosongan sisa masa jabatan.

Namun, hal ini dianggap penting dalam menjamin kelangsungan pemerintahan di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau agar berjalan optimal.

Salah satu nama yang cukup santer disebut-sebut, bahkan menjadi buah bibir oleh sebagian masyarakat di Kota Tanjungpinang yaitu Ade Angga, S. IP.

Nama Ade Angga tidak asing lagi, ia merupakan Ketua DPD Golkar Kota Tanjungpinang yang juga sedang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019 – 2024.

Memang cukup beralasan, jika nama Ade Angga yang disebut-sebut sebagai figur yang besar yang kemungkinan akan mengisi posisi Wakil Wali Kota Tanjungpinang nantinya.

Karena partai yang berlambang pohon beringin itu merupakan partai politik pengusung yang telah mengantarkan almarhum H. Syahrul dan Rahma menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Ade Angga juga merupakan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon yang memiliki jargon ‘SABAR’ tersebut.

Hal ini bukan hanya sebatas pembicaraan kosong ala kedai kopi, karena Ketua DPD Golkar Provinsi Kepri, Akhmad Maruf Maulana juga telah memberikan lampu hijau kepada putra daerah kelahiran Tanjungpinang pada 5 Oktober 1981 ini agar diusulkan sebagai calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Bahkan mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Kepri yang saat ini merupakan anggota DPR RI, Ansar Ahmad juga memberikan dukungan dan support agar kader terbaik Golkar Kota Tanjungpinang Ade Angga dapat melanjutkan pemerintahan yang pernah dijalankan oleh almarhum H. Syahrul bersama Rahma.

Memang, kondisinya berbeda dengan pelaksanaan Pilkada untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui Pemilihan secara langsung oleh masyarakat.

Dimana, jika pada pelaksanaan Pilkada, salah satu hal penting yang harus dipersiapkan yaitu visi-misi dan kebijakan arah pembangunan serta “janji-janji politik”.

Tetapi hal ini berbeda dengan pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah untuk sisa masa jabatan, dimana hanya Partai Politik Pengusung yang memiliki hak dalam menentukan calon yang bakal diusung. Nama yang diusulkan tersebut untuk kemudian dilakukan pemilihan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

Sejatinya, partai pengusung dalam mengusulkan nama untuk menduduki jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang nanti lebih berorientasi bagaimana seorang Wakil Wali Kota dapat membantu Wali Kota dalam mengimplementasikan dan merealisasikan visi dan misi serta janji-janji politik yang pernah digaungkan ke masyarakat Tanjungpinang pada pelaksanaan Pilkada 2018 lalu.

Visi dan misi tersebut yang kemudian menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sampai dengan tahun 2023.

Maka sudah seyogyanya posisi tersebut diisi oleh orang yang memahami apa yang menjadi visi dan misi serta rencana program kerja yang merupakan rumusan dari janji politik Pilkada Tanjungpinang 2018.

Sebab jika tidak, maka akan sulit bagi seorang Wakil Wali Kota dalam mendukung dan bersinergi dengan Wali Kota dalam mewujudkan visi-misi tersebut.

Kemampuan penguasaan terhadap visi dan misi tersebut terlihat dimiliki oleh Ade Angga yang notabenenya merupakan Ketua Tim Pemenangan Syahrul-Rahma.

Apalagi, sosok yang merupakan lulusan Universitas Riau ini sudah 2 periode duduk di lembaga legislatif, artinya sudah cukup matang dalam memahami dinamika pemerintahan baik yang terjadi di Legislatif maupun di Eksekutif.

Ditambah lagi, segudang pengalaman organisasi yang telah digelutinya hingga membuat ia betul-betul memahami masalah-masalah organisasi, khususnya masalah politik dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerintahan. Pengetahuan sosial kemasyarakat dan pemahaman isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Kendati demikian, proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tentu memiliki tahapan yang juga tidak cepat dan tidak mudah. Dimana, tahapan awal yang menjadi titik tolak yaitu setelah DPRD mengumumkan pemberhentian almarhum H. Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang, untuk kemudian dilakukan pengisian jabatan Wali Kota oleh Plt. Wali Kota Tanjungpinang.

Sehingga dengan demikian, maka posisi Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan mengalami kekosongan jabatan.

Tahapan selanjutnya, yaitu DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar menyampaikan usulan nama-nama calon Wakil Wali Kota sisa masa jabatan. Oleh Wali Kota, kemudian menyampaikan kepada masing-masing Partai Politik Pengusung agar menyerahkan usulan nama calon Wakil Wali Kota untuk kemudian diteruskan ke DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam hal ini Wali Kota hanya bertindak sebagai perantara antara DPRD dengan Partai Politik Pengusung, sehingga apapun yang menjadi usulan Partai Politik Pengusung, Wali Kota hanya dapat meneruskan ke DPRD sesuai apa yang telah diusulkan oleh Partai Politik Pengusung.

Calon yang diusulkan tersebut, kemudian akan melewati berbagai mekanisme yang ditetapkan oleh DPRD sebelum dilakukan pemilihan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *