Seorang ASN dan Dua Buruh Lepas Dibekuk Polres Karimun

KARIMUN, – Satres Narkoba Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika diduga jenis sabu pada Sabtu (7/3/2020 ) lalu.

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang dengan barang bukti sebanyak 0,12 gram.

Hal ini disampaikan Wakapolres Karimum Kompol Chaidir, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana, S.IK pada saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu ( 18/3/2020 ), siang tadi.

Diterangkan Kompol Chaidir, ketiga tersangka diamankan didua TKP yakni, tersangka Inisial LE ( 25 ) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Karimum di Jalan Pramuka Kecamatan Karimun.

Baca Juga :  Semakin Memperihatinkan, Pemkot dan Pemprov Diminta Perhatikan Dermaga Penyengat 

Sementara, untuk tersangka RS (34) pekerjaan buruh harian lepas dan tersangka SN (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diamankan di Komplek Timah D/52 Rt 03 Rw 03 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Karimun

“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan sebanyak sebanyak 0,12 gram,” ungkap Kompol Chaidir.

Terhadap para tersangka, sambung Chaidir mengatakan, pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang

RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000, pungkasnya.

Baca Juga :  Dukung Investasi, Menteri Bahlil Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Penulis: Sun/ Ria
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *