BATAM, Radarsatu.com – Aksi kepedulian lingkungan yang dimotori oleh elemen masyarakat di kawasan industri ujung barat Batam justru berujung pada insiden kedaruratan yang merugikan fasilitas publik.
Menanggapi musibah kebakaran lahan akibat aktivitas gotong royong di area Right of Way (ROW) Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Pemerintah Kota Batam langsung melayangkan nota keprihatinan mendalam sekaligus instruksi evaluasi total.
Sembari memuji tingginya determinasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, otoritas eksekutif menyesalkan adanya tindakan ceroboh berupa pembakaran tumpukan material bekas yang memicu kobaran api besar, pemadaman pasokan listrik, hingga kepulan asap pekat.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa niat baik untuk menyukseskan gerakan Batam Asri harus tetap tunduk pada regulasi keselamatan kerja dan lingkungan.
Pemko Batam mengingatkan seluruh jajaran RT/RW bahwa saat ini telah berlaku Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Regulasi teranyar pertengahan tahun 2026 ini secara eksplisit melarang keras segala bentuk pembersihan lahan (land clearing) ataupun pembuangan sampah domestik dengan metode pembakaran terbuka (open burning).
Kondisi di lapangan sempat mencekam ketika tumpukan material yang dibakar ternyata disinyalir terkontaminasi oleh sisa limbah padat industri atau komponen pembungkus kabel (scrap).
Rudi Panjaitan menggarisbawahi bahwa penanganan material kategori limbah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri yang wajib melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan dieksekusi sepihak dengan pemusnahan api.
Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut lantaran api mendadak membesar dan membubung tinggi saat seluruh peserta gotong royong sedang bergeser ke rumah ibadah terdekat untuk melanjutkan pembersihan, hingga akhirnya mereka harus panik menghubungi armada pemadam kebakaran.
Guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, Pemko Batam bersama pihak kecamatan dan kelurahan akan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan sisa di sepanjang ROW jalan utama.
Publik diimbau untuk segera melaporkan jika mengendus adanya aktivitas pembuangan limbah industri ilegal atau penumpukan barang bekas korporasi di zona pemukiman.
Melalui pengetatan aturan pasca-insiden Tanjung Uncang ini, pemerintah berharap kolaborasi hijau bersama masyarakat dapat terus berjalan secara masif, bertanggung jawab, serta tetap menempatkan faktor keselamatan jiwa dan mitigasi polusi udara sebagai prioritas utama.



