TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen penuh dalam membenahi sistem perekrutan ketenagakerjaan guna mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing global sekaligus meminimalisasi risiko eksploitasi di luar negeri.
Langkah strategis ini ditegaskan saat Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menghadiri upacara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan sejumlah mitra ekosistem di Provinsi Kepulauan Riau.
Agenda krusial yang menyatukan komitmen lintas sektoral tersebut dipusatkan di Aula Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam forum berskala regional tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala BP2MI, Drs. H. Mukhtarudin, menegaskan pola pikir baru dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Menurutnya, benteng perlindungan sejati bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh hanya berfokus saat mereka telah berada di negara penempatan, melainkan wajib diintervensi sejak dari hulu atau daerah asal sebelum keberangkatan.
Ekosistem proteksi ini dinilai hanya akan tercipta jika ada sinergi yang sinkron antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan vokasi, serta dunia usaha dalam menyaring dan melatih para calon tenaga kerja.
Menteri Mukhtarudin membeberkan dua instruksi mutlak Presiden Republik Indonesia yang menjadi landasan kerja Kementerian P2MI pada tahun 2026 ini.
Klaster instruksi pertama mewajibkan penguatan jaminan keselamatan hukum, sosial, dan ekonomi secara menyeluruh, mulai dari fase pra-penempatan, masa kontrak kerja, hingga pendampingan pemberdayaan setelah kembali ke tanah air (purna-PMI).
Sementara klaster kedua berfokus pada penggenjotan kapasitas calon pekerja lewat skema sertifikasi keahlian, standardisasi bahasa, serta program upskilling.
Standardisasi ini dirancang agar PMI asal Indonesia tidak lagi didominasi oleh sektor domestik informal, melainkan diisi oleh tenaga terampil profesional yang mampu bersaing di pasar kerja internasional.
Merespons peta jalan dari kementerian, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyatakan kesiapan jajaran Pemko Tanjungpinang untuk memperluas akses pusat latihan kerja lokal.
Raja Ariza menilai posisi Kepri sebagai wilayah perbatasan menuntut pemerintah daerah untuk lebih jeli dalam mengendus keberangkatan jalur non-prosedural.
Melalui implementasi PKS yang digulirkan pada pertengahan tahun 2026 ini, Kota Tanjungpinang menargetkan lahirnya regulasi turunan yang mampu mempermudah modal pengurusan dokumen legalitas.
Sinergitas ini diharapkan tidak hanya mengamankan hak asasi para pahlawan devisa, tetapi juga mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah melalui arus remitansi yang sehat, aman, dan produktif.
