Aturan Ekspor Diperketat, Sekda Syahrial Abdi Jaga Harga TBS Sawit Riau di Atas Rp3.000

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.F-Istimewa

PEKANBARU, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi Riau bergerak taktis mengamankan stabilitas nilai jual komoditas unggulan daerah di tengah pengetatan regulasi perdagangan internasional oleh pemerintah pusat. Langkah mitigasi ini membuahkan hasil positif bagi ratusan ribu petani swadaya di Bumi Lancang Kuning.

Meskipun pasar global dan regulasi ekspor diperketat melalui instrumen hukum terbaru, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau dilaporkan tetap berdiri kokoh di atas level psikologis Rp3.000 per kilogram.

Capaian ini menjadi angin segar bagi struktur ekonomi daerah yang sangat bergantung pada fluktuasi sektor perkebunan.

Ketegasan pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak petani tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, seusai memimpin rapat rutin tim penetapan harga TBS di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Senin, 8 Juni 2026.

Syahrial Abdi menjelaskan, intervensi dan pengawasan ketat dari Pemprov Riau menjadi kunci utama dalam meredam dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis.

Regulasi baru tersebut mewajibkan penataan ulang sistem logistik ekspor, namun pemprov berhasil memastikan rantai pasok lokal tidak bergejolak.

Keberhasilan Pemprov Riau dalam menjaga stabilitas harga ini sekaligus mematahkan kekhawatiran publik terkait isu miring spekulasi korporasi di tingkat tapak.

Sekdaprov Riau tidak menampik adanya rilis laporan dari Menteri Pertanian yang mendeteksi sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia diduga melakukan praktik curang dengan memangkas harga beli TBS sepihak di bawah ketetapan dinas.

Namun, Syahrial Abdi menggaransi bahwa untuk wilayah hukum Provinsi Riau, kepatuhan regulasi oleh para pelaku industri kelapa sawit masih berada dalam koridor pengawasan yang ketat dan sanksi tegas siap menanti bagi korporasi yang membandel.

Posisi tawar Riau dalam urusan agraria memang sangat strategis, mengingat daerah ini menguasai sekitar 20 persen dari total produksi kelapa sawit nasional dengan bentangan luas lahan mencapai 3,8 juta hektare.

Terlebih, letak geografis Riau di bibir Selat Malaka menjadikannya sebagai pintu gerbang ekspor dunia yang sangat diuntungkan secara geopolitik.

Menutup keterangannya pada pertengahan Juni 2026 ini, Syahrial Abdi menegaskan bahwa kekuatan ganda dari sektor sawit dan status Riau sebagai salah satu penghasil minyak dan gas bumi (migas) terbesar di Indonesia, harus dikelola secara transparan dan terintegrasi demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat Riau secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *