Ali Akbar Haholongan Klarifikasi Kasus Rental Mobil, Kliennya Disebut Beritikad Baik

Ali Akbar Haholongan, S.H saat mendampingi kliennya Nurul Wahyu Nadianingrum saat memberikan keterangan kepada media, pada Selasa (9/6/2026).F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Kuasa hukum Nurul Wahyu Nadianingrum, Ali Akbar Haholongan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret nama kliennya.

Ali Akbar menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan pihak terkait.

“Kami perlu menyampaikan bahwa persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian. Klien kami telah beritikad baik dan terus berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Ali Akbar, pada Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, penyelesaian yang ditempuh mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah yang konstruktif agar seluruh pihak dapat memperoleh solusi yang baik tanpa menimbulkan kerugian yang berkepanjangan.

Ali Akbar juga menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan kliennya merupakan masalah pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan PT CKX Precision Indonesia tempat Nurul Wahyu Nadianingrum bekerja yang namanya sempat disebut dalam sejumlah pemberitaan.

“Perlu kami luruskan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan perusahaan tempat klien kami bekerja ataupun perusahaan mana pun. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada pihak yang mengaitkan masalah pribadi ini dengan aktivitas maupun operasional perusahaan,” tegasnya.

Pihaknya menilai penting untuk memberikan penjelasan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun dunia usaha yang dapat berdampak pada reputasi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Ali Akbar menyampaikan bahwa kliennya tetap kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari penyelesaian perkara. Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan memberikan ruang bagi proses penyelesaian yang saat ini sedang berlangsung. Klien kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *