JAKARTA, Radarsatu.com – Sudah hampir setahun tidak ada kepastian hukum, PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, menemui dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta Senin (11/8). Dua orang perwakilan Adokat dari ADL Law Firm & Parnert, Ahmad Fidyani SH dan M Hapiz SH, langsung menemui penyidik KPPU, berdiskusi dan menyerahkan surat.
Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan terjadi Tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama Pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre tersebut, juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menko Polkam, Komisi III DPR RI, bahkan ke Presiden RI.
Seperti diketahui, KPPU RI membuat pernyataan terbuka ke public melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 yang pada intinya dugaan persengkongkolan tender terminal Ferry Internasional Batam Centre masuk ke tahapan penyelidikan. Dari penyelidikan awal dan memanggil para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal. Sudah hampir setahun, kajian dari ADL Law Firm, sudah seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum.
‘’Kami menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini. Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI dan menembuskan ke lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK. Kenapa KPK, karena kuat dugaan terjadinya KKN dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelola Pelabuhan. Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini,’’ ujar Dody Fernando, S.H., M.H. Kuasa Hukum dari kantor Hukum ADL Law Firm.
Selain meminta penjelasan dan mempertanyakan, Kuasa Hukum PT Synergy Tharada juga mendesak KPPU Pusat mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk memeriksa pihak terlapor yang diinformasikan mangkir dua kali dari panggilan penyelidikan. Karena didapati informasi bahwa para pihak yang dipanggil, terutama BP Batam, pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sudah dua kali mangkir.
‘’Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan yang jelas yaitu 60 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Tentu waktu sudah jauh melebihi,’’ ucap Dody.
Walau tidak pelapor langsung ke KPPU, PT Synergy Tharada sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 (6 November 2024). Dan PT Synergy Tharada juga sudah kooperatif memenuhi panggilan, memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan. PT Synergy Tharada sebenarnya dikatakan Dody adalah pihak yang paling dirugikan karena secara tidak langsung ‘’dipaksa’’ untuk tidak lagi mengelola Pelabuhan Batam Centre.
‘’Ini sangat jelas dan terang pengakhiran kerjasama klien kami secara paksa sejak dengan dilakukannya dugaan persengkongkolan tender. Dan dugaan ini sudah juga sangat terang dan jelas diselidiki oleh investigator KPPU. Tapi kenapa seakan-akan penyeledikannya jalan ditempat. Ada apa?’’ tutur Dody.
Dugaan kecurangan, persengkongkolan ini diutarakan sangat jelas. PT Synergy menilai proses prakualifikasi ulang dan penunjukan PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sebagai pemrakarsa/pemenang sarat indikasi rekayasa (mis. penggunaan KBLI 68111 yang tidak relevan, kelonggaran administrasi/keuangan bagi pemrakarsa, serta pengabaian syarat SPT/laporan keuangan).
Pada akhirnya, walau banyak dugaan kecurangan, PT Synergy terpaksa meninggalkan lokasi pengelolaan pelabuhan digantikan perusahaan yang dimenangkan untuk menghindari bentrokan. Kenapa merasa perlu menembuskan kepada lembaga penegak hukum lainnya, karena Kuasa Hukum menilai potensi dampak serius yang bisa ditimbulkan, bukan hanya soal kisruh siapa yang mengelola, akan tetapi potensi dampak serius terhadap kedaulatan dan keamanan pelabuhan karena Batam adalah pintu gerbang perbatasan.
‘’Pelabuhan Batam Centre adalah pintu gerbang internasional Indonesia. Berpotensi disalahgunakan misal untuk jalur keluar masuk narkotika, pekerja imigran ilegal,’’ tutup Dody.*