Polisi Gagalkan Pemberangkatan 22 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap di Dumai

BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.F-Diskominfo Riau

PEKANBARU, Radarsatu.com – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, termasuk seorang anak, ke Malaysia pada Sabtu (9/8) dini hari. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial DA (50) dan MR (29) ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Menurut Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Riau. Para korban terdiri dari 4 perempuan, 17 laki-laki, dan 1 anak.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal. Tim langsung bergerak dan berhasil menemukan lima korban yang sedang menunggu di lokasi. Tak lama kemudian, mobil yang dikendarai oleh MR datang untuk menjemput para korban dan langsung diamankan. Lima belas menit berselang, DA juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari orang yang berbeda untuk menjemput para korban. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan, penyelamatan ini penting untuk mencegah kerugian materiil dan melindungi nyawa para korban dari ancaman perdagangan orang. Para PMI yang diselamatkan akan didata dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *