BATAM, Radarsatu.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyatakan siap menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan oleh Amir dan Migu, orang tua dari Al Fatih Husnan, bocah 2 tahun 8 bulan yang meninggal dunia pada Maret 2024 lalu.
Surat tersebut diterima langsung oleh Anwar di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (7/8/2025). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan ketidakadilan.
“Baru saya baca tadi suratnya dan sudah kami terima. Yang pertama, kami di DPRD ini pendekatannya non-litigasi, musyawarah. Tapi DPRD juga tidak boleh mengingkari rakyat. Maka kami menerima aspirasi ini,” ujar Anwar.
Ia menyebutkan, Komisi I akan segera membahas permohonan tersebut secara internal sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Termasuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini untuk memberikan keterangan dalam forum RDP.
“Nanti kami bahas dulu di internal Komisi I. Kemudian kami undang pihak-pihak yang terlibat di situ. Terkait dengan terduganya, nanti kami pertimbangkan apakah akan dipanggil atau tidak,” lanjutnya.
Namun sebelum pemanggilan, Anwar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Ia juga menyoroti adanya jeda waktu antara kejadian meninggalnya anak dengan laporan ke pihak berwajib, yang menurutnya bisa menjadi bagian penting untuk digali dalam proses klarifikasi.
“Saya baca tadi, korban sempat dilarikan ke beberapa klinik hingga rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi kaku di dalam mobil. Saya pikir di situ ada rekam medisnya. Itu bisa menjadi bahan bagi kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut,” jelasnya.
Anwar juga mencermati bahwa laporan ke kepolisian baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian, sehingga besar kemungkinan sempat terjadi upaya mediasi yang tidak menemukan titik temu.
“Mungkin di sinilah kami nanti akan minta keterangan dari pelapor, pihak kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika memang kasus ini layak untuk dilanjutkan, maka harus dilanjutkan. Tujuannya agar warga yang mengadu ke DPRD Kota Batam mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Diberitakan, kasus kematian Al Fatih Husnan hingga kini masih belum menemukan titik terang, setelah praperadilan yang diajukan terduga pelaku berinisial ES dikabulkan oleh hakim dengan alasan prosedural.
Orang tua korban berharap, melalui DPRD, suara mereka bisa kembali menggugah perhatian para penegak hukum agar proses penyelidikan berjalan secara adil dan transparan.
“Kami minta keadilan saja. Semoga pelaku cepat ditahan,” ucap ayah korban, Amir, didampingi sang istri, Migu usai melakukan aksi berjalan kaki.