Semarakkan HUT Ke-80 RI, Bupati Iskandarsyah Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Pedagang bendera Merah Putih di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.F- Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Pemkab Karimun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:B/400.14.1.1/2974/TAPEM-SETDA/2025 tentang tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2025.

Tema peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

SE tertanggal 30 Juli 2025 itu ditujukan ke Kepala OPD Pemkab Karimun, pimpinan instansi/lembaga, Direktur Rumah Sakit, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Karimun.

Surat edaran tersebut ditanda tangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Djunaidy.

“Selama bulan kemerdekaan ini, saya mengimbau, mengajak seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujar Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Berikut isi lengkap surat edaran Nomor:B/400.14.1.1/2974/TAPEM-SETDA/2025

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing masing mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu secara serentak sejak tanggal 01 Agustus 2025. Penggunaan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada tema dan logo yang telah di launching oleh Presiden RI pada tanggal 17 Juli 2025.

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain
desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing

4. Agar Camat dan Lurah dapat menyampaikan himbauan Pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak mulai dari tingkat RT/RW Kelurahan dan Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *