BATAM, Radarsatu.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Batam. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Kamis (31/7). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan langkah strategis antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan dalam melindungi potensi KI.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menegaskan bahwa Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi melalui mekanisme kekayaan intelektual menjadi sangat penting.
“Tugas kita bersama adalah memastikan setiap karya, merek, dan inovasi yang lahir dari anak bangsa di Batam mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat memberikan manfaat ekonomi secara maksimal,” ujar Nofli.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Ini adalah aset tak ternilai yang akan menjadi fondasi bagi kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Batam ke depan,” ungkap Ardiwinata.
Menurutnya, produk-produk lokal Batam memiliki kualitas bersaing. Dengan perlindungan HKI, ia yakin produk tersebut akan terhindar dari plagiarisme dan dapat lebih berkembang sehingga meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha.